Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah dan pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF).
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah, terutama sampah yang memiliki nilai kalor dan tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang. Sampah dipilah, dicacah, dikeringkan, dan diolah hingga menghasilkan bahan bakar dengan karakteristik yang sesuai untuk dimanfaatkan sebagai substitusi bahan bakar fosil.
Pengolahan sampah menjadi RDF menjadi salah satu upaya untuk:
✅ Mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA
✅ Mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil
✅ Meningkatkan nilai guna sampah
✅ Mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan
Melalui optimalisasi TPST dan pengembangan RDF, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan semakin efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi lingkungan maupun daerah.
Dari sampah menjadi sumber daya. Bersama, wujudkan Lamongan yang bersih dan berkelanjutan.
