Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan Pengaduan Lingkungan
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha Pengolahan Ikan di salah satu Kecamatan Brondong.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diperoleh tindak lanjut sebagai berikut:
1. Tim Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan telah melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 17 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
2. Pelaku usaha diwajibkan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ketentuan teknis, sehingga seluruh air limbah yang dihasilkan dapat diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
3. Pelaku usaha wajib menghentikan seluruh sumber yang berpotensi menimbulkan pencemaran air limbah serta memastikan tidak terjadi pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu.
4. Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan, meliputi penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penerapan housekeeping yang baik di area usaha, serta menghentikan praktik pembakaran sampah domestik di lokasi kegiatan.
DLH Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
