Halo Sahabat Hijau Lamongan! 🌱✨
Selain AMDAL, bagi para pelaku usaha atau pemrakarsa kegiatan dengan skala wajib UKL-UPL di Kabupaten Lamongan, penting juga untuk memahami alur pengurusan persetujuan lingkungannya.
Proses pengurusan kini berjalan secara transparan dan akuntabel melalui sistem Amdalnet, mulai dari penapisan rencana kegiatan hingga penerbitan dokumen PKPLH oleh Pengampu Kewenangan. Standardisasi pelayanan ini hadir untuk memastikan setiap investasi di daerah kita tetap selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
Yuk, langsung cek infografis di atas untuk detail alur perizinannya! 🔎
