DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Standar Pelayanan Retribusi Sampah

pengumuman
Rabu, 17 Juni 2026
96x dilihat
Foto: Standar Pelayanan Retribusi Sampah

Halo Sahabat Hijau Lamongan! 🌱✨

Dalam rangka mewujudkan pelayanan pengelolaan sampah yang optimal dan berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menerapkan standar pelayanan retribusi sampah yang transparan dan akuntabel bagi individu, badan, maupun industri.

Alur pelayanan ini dirancang dengan sangat terukur, mulai dari tahap pendaftaran wajib retribusi, penyampaian formulir (dapat diakses secara online maupun offline), penerbitan NPWRD dan SKRD sebagai dasar pembayaran, hingga penyetoran langsung ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

Kontribusi retribusi yang Anda bayarkan secara tertib adalah modal bersama untuk menjaga kebersihan fasilitas publik, mendanai operasional armada, dan memastikan Lamongan Megilan tetap bersih, sehat, serta asri!

Yuk, jadi warga yang taat dan peduli lingkungan! Pelajari alur pelayanan lengkapnya pada infografis di atas. 🔎

Topik Terkait:

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 41, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinlh@lamongankab.go.id
  • (0322) 321323
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan