DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Standar Pelayanan Pemungutan Retribusi Bianglala

pengumuman
Rabu, 17 Juni 2026
84x dilihat
Foto: Standar Pelayanan Pemungutan Retribusi Bianglala

Halo Sahabat Hijau Lamongan! 🎡✨

Siapa nih yang suka menghabiskan waktu bersama keluarga atau sahabat sambil menikmati keindahan kota dari atas Bianglala Alun-Alun Kabupaten Lamongan?

Untuk mendukung pengelolaan fasilitas publik yang profesional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menerapkan standar pelayanan pemungutan retribusi tiket yang transparan, akuntabel, dan efisien. Pengunjung kini bisa memilih metode pembayaran secara praktis, baik melalui tunai (cash) maupun nontunai (QRIS).

Seluruh hasil pendapatan retribusi dari wahana ini disetorkan secara berkala dan sistematis langsung ke Kas Daerah (Kasda) guna memastikan pemanfaatan yang tepat demi pemeliharaan fasilitas Alun-Alun yang kita banggakan bersama.

Yuk, liburan tertib dan nyaman di Alun-Alun Lamongan! Intip alur pelayanan lengkapnya pada infografis di atas. 🔎

Topik Terkait:

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 41, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinlh@lamongankab.go.id
  • (0322) 321323
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan