Halo Sahabat Hijau Lamongan! 🌱✨
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) memerlukan penanganan khusus demi mencegah pencemaran lingkungan. Bagi para pelaku usaha atau pemrakarsa yang berniat melakukan kegiatan pengumpulan LB3 skala kabupaten di wilayah Lamongan, sangat penting untuk memahami alur pengurusan rekomendasi persetujuan teknisnya.
Prosedur pelayanan ini berjalan secara terukur dan transparan melalui tahapan penyampaian permohonan, evaluasi kajian teknis oleh tim Dinas Lingkungan Hidup, hingga penerbitan rekomendasi resmi oleh Dinas PTSP. Standardisasi ini memastikan setiap aktivitas pengelolaan limbah berbahaya berjalan aman, legal, dan sesuai regulasi.
Yuk, wujudkan industri dan usaha yang bertanggung jawab demi menjaga keasrian bumi Lamongan Megilan! Simak alur lengkapnya pada infografis di atas. 🔎
